Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRINUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, berencana untuk memangkas jumlah anggota Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,.
Menteri Erick berencana, nantinya, total anggota komisaris di maskapai berkode saham GIAA tersebut hanya tersisa dua atau tiga komisaris saja.
Rencana ini dilakukan Erick setelah dirinya menanggapi adanya usulan pemberhentian gaji dari salah satu anggota Komisaris Garuda Indonesia, yakni Peter F Gontha.
Baca juga: Anggota Komisi V DPR Minta Menhub Selamatkan Maskapai Garuda
Tak hanya itu, pemangkasan Komisaris ini juga sejalan dengan adanya langkah Manajemen Garuda Indonesia yang menawarkan program pensiun dini kepada karyawannya.
“Saya ingin mengusulkan Komisaris Garuda dua saja. Jangan yang tadi pensiun dini tapi komisaris nggak dikurangi. Entah dua atau tiga,” jelas Erick dalam jumpa pers di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Inti dari adanya langkah ini, lanjut Erick, merupakan salah satu upaya Kementerian BUMN dalam menjaga kelangsungan kondisi keuangan Maskapai pelat merah tersebut.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Akan Fokuskan Penerbangan Garuda Indonesia Pada Pasar Domestik
“Komisaris ini kita kecilin jumlahnya itu bagian dari efisiensi. Ini masukan bagus dan akan langsungkan sesegera mungki,” pungkas Erick.
Sebagai informasi, total anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia saat ini terdapat 5 orang.
Kelima nama tersebut adalah Triawan Munaf, Chairal Tanjung, Elisa Lombantoruan, Yenny Wahid, dan Peter Frans Gontha.
Kondisi Maskapai Garuda Indonesia Sakit-sakitan, Komisaris Rela Gajinya Tak Dibayar
Komisaris maskapai Garuda Indonesia Peter F Gontha, rela gajinya sebagai komisaris tidak dibayar mulai Mei 2021.
Alasannya, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dirinya terhadap perseroan, yang diketahui keadaan keuangannya kian lama semakin bertambah kritis.
Perihal pemberhentian pembayaran gaji ini diutarakan Peter melalui Surat Anggota Dewan Komisaris dengan nomor: GARUDA/ANGGOTA-DEKOM-/2021 tanggal 2 Juni 2021.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Nilai Karyawan Garuda Berhak Mengadu ke Presiden Jokowi