TRIBUNNEWS.COM - Klik link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM lewat BRI atau BNI.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP sebagai syarat untuk cek penerima BLT UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) masih menggelontorkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang dikenal dengan BLT UMKM.
Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta dan diterima para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak satu kali dalam pencairan.
Baca juga: Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka sampai 28 Juni 2021, Simak Dokumen yang Harus Dibawa
Baca juga: Berapa Kali Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta bagi Penerima Bantuan? Ini Jawaban Kemenkop UKM
Adapun cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat dilakukan secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan di laman yang sudah disediakan BRI dan BNI sebagai bank penyalur.
Inilah cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.