News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Sampai Salah, Ini 131 Fintech P2P Lending yang Terdaftar dan Berizin dari OJK

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin. Per 24 Mei 2021, ada total 131 fintech yang terdaftar di OJK yang berarti berkurang 7 pemain fintech lending sejak terakhir diumumkan pada awal Mei lalu.

Invoila, TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.

Kemudian KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Danacita, Danadidik, Danai.id, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.

Disusul, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Komunal, EMPATKALI, dan JEMBATANEMAS,

Selanjutnya, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, Restock.ID, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi.

Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Diikuti, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Mikro Kapital Indonesia, Optima,BBX FINTECH, CANKUL, PiNBee, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

artikel ini sudah tayang di KONTAN, dengan judul: Simak daftar 131 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini