Laporan Reporter Kontan, Yudho Winarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tantangan saat ini menghadang sejumlah royek energi baru dan terbarukan (EBT) di beberapa wilayah di Indonesia.
Satu diantara tantangan tersebut terkait dengan pemahaman pemerintah kota/kabupaten yang masih belum serius mendukung proyek EBT yang tercakup dalam proyek strategis nasional.
Proyek Pengolah Sampah Energi Listrik atau PSEL Kota Tangerang adalah salah satu proyek strategis nasional yang masih belum merealisasikan pembangunan karena terhambat harga tarif EBT.
Proyek yang diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sampah di TPA Rawa Kucing ini menjadi perhatian KPK yang beropini bahwa harga listrik dari proyek PSEL ini sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, terlalu tinggi.
Akibatnya, KPK telah memberikan pernyataan publik bahwa kegiatan PSEL membebani anggaran negara.
Namun, persoalan listrik energi baru terbarukan (EBT) khususnya harga beli oleh PLN sudah semakin menampakkan titik terang.
Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) EBT tersebut akan memastikan regulasi apabila produsen listrik EBT menawarkan harga listrik USD 10 cent.
Baca juga: Target EBT 2025 Sebesar 23 Persen Disebut Sulit Dicapai
Namun biaya pokok produksi (BPP) pembangkit PLN di area setempat hanya USD 8 cent, maka yang USD 2 cent akan ditanggung pemerintah dengan diberikan ke PLN.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya dalam forum diskusi belum lama ini mengkonfirmasi bahwa selisih BPP tersebut pasti ditanggung pemerintah.
Baca juga: PT EMI Jadi Anak Usaha PLN Kuatkan Pengelolaan EBT
"Sehingga yang tadinya isu harga tinggi dan PLN enggak mau beli karena ujung-ujungnya biaya produksi naik, sedangkan tarif (listrik) tidak naik, ini sudah diatasi di R-Perpres itu," katanya dalam diskusi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan SUN Energy secara daring, pada Kamis (3/6/2021) lalu.
Menurut Chrisnawan, pemerintah memiliki target pemenuhan kebutuhan listrik sebanyak 23% bersumber EBT di tahun 2025 mendatang.
Beberapa regulasi terus dikejar agar bisa mengakomodir khususnya terkait harga patokan tertinggi (HPT) yang digunakan pada pembangkit kapasitas listrik di atas 5 MW, dan harga kesepakatan khusus PLTA Peaker semua kapasitas, PLTSa/PSEL, PLT BBN, hingga PLT tenaga laut semua kapasitas.
Menanggapi situasi yang dihadapi Pemkot Tangerang pasca munculnya rekomendasi KPK terkait kegiatan PSEL, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo menyarankan agar menanyakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal pengelolaan sampah menjadi listrik (PSEL) di Kota Tangerang.