Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan ekstenfikasi atau reformasi pajak ke berbagai barang yang belum dipajaki, selain bahan pangan pokok atau sembako.
"Ini masih banyak, misalnya barang-barang yang post border, yang COD (cash on delivery), barang mewah, kemudian pajak karbon, hiburan. Silakan dikaji dan ditelusuri, tapi bukan sembako," kata Ketua Umum Asprindo Roy N. Mandey saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Aprindo: Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Bakal Sirna Jika PPN Sembako Diterapkan
Menurutnya, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena jika sembako yang dipajaki maka akan menekan daya beli atau konsumsi masyarakat.
"Sembako justru harusnya disubsidi, sehingga masyarakat tetap belanja. Tidak mengurangi dan tertahannya belanja, sehingga dapat berkontribusi terhadap konsumsi rumah tangga, di mana kontribusi PDB kita 60 persen dari konsumsi," paparnya.
Baca juga: Wacana PPN bagi Sekolah dan Sembako, Politisi PKS : Rakyat Sudah Susah, Jangan Bebani dengan Pajak
Oleh sebab itu, Roy berharap pemerintah khususnya Menteri Keuangan dapat bersikap arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait pajak, meski nantinya hanya sembako premium yang kena pajak pertambahan nilai (PPN).
"Jadi kami harap bukan sembako yang dipajak, silahkan ekstensifikasi lain yang masih banyak," ucap Roy.