Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono menegaskan perusahaan sudah menjalankan amanat undang-undang membayar Tunjanga Hari Raya (THR) pekerja.
“Besaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021 telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja,” kata Sidik dalam pernyataannya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Damri Konversi Bus Konvensional ke Listrik
Menurutnya, kondisi perusahaan yang sedang sulit juga sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja.
“Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen,” ucap Sidik lagi.
Baca juga: Bus Damri Tujuan Bandara Soetta Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik
Semenjak pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020 yang dibarengi dengan pengurangan mobilitas, terjadi penurunan aktivitas transportasi massal, yang menjadikan kondisi keuangan Perusahaan tidak baik.
Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir Perusahaan mencatat kerugian.
Kondisi tersebut memaksa Direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan/penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan Perusahaan, termasuk Direksi (penundaan, bukan pemotongan).
Baca juga: Tiket Bus Damri Bisa Dibeli Online, Bayarnya Pakai ShopeePay
“Karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang Perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi,” ulasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) Iswan Abdullah menyebut manajemen Damri hanya memberi THR sebesar Rp 700 ribu untuk para pegawainya.
"Sampai hari ini Damri belum melaksanakan perintah Undang-undang, pekerjanya tidak mendapatkan THR yang sesuai karena jauh dari ketentuan. Di Bandung atau di beberapa wilayah lain hanya mendapatkan Rp 700 ribu," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).