TRIBUNNEWS.COM - Cek secara online apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Pengecekan nama penerima BLT UMKM dapat dilakukan secara online di bank BRI dan BNI menggunakan nomor KTP.
Untuk BRI, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, pengecekan di BNI dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id.
Baca juga: CEK Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Juni 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
Diketahui, pengajuan BPUM atau program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta sudah memasuki tahap kedua.
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021.
Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Panduan mengecek penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Panduan mengecek penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mendaftar BPUM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Baca juga: AKSES fmotm.jakarta.go.id untuk Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika)