Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo menuntut pencairan pesangon senilai Rp 318,17 miliar.
Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Anthony Ajawaila mengatakan, sejak Merpati Airlines berhenti beroperasi pada Februari 2014 pihaknya belum menerima pesangon yang dijanjikan perusahaan.
"Kami hingga saat ini belum menerima hak normatif yang harus diberikan perusahaan kepada eks karyawan Merpati Airlines," kata Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021).
Anthony mengungkapkan, permasalahan yang terjadi saat ini yaitu pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belum dibayarkan dan tersandera di dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tak bisa dieksekusi Merpati karena investor masuk penjara.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Minta Dirut Garuda Jadi Raja Tega Agar Tak Senasib Merpati
Ia menjelaskan, total sisa hak pesangon 1.233 karyawan mencapai Rp 318,17 miliar yang belum dibayarkan oleh perusahaan hingga saat ini.
Menurutnya, terkait dengan hak dana pensiun yang belum dibayarkan karena telah dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SEJAK 22 Januari 20215.
Baca juga: Super Air Jet Masih dalam Lengkapi Persyaratan AOC
"Hal itu dengan alasan ketidakmampuan pendiri untuk memenuhi kewajiban kepada Dapen MNA. Total nilai solvabilitas sebanyak 1.744 peserta mencapai Rp 94,88 miliar yang merupakan nilai awal.
Maka dari itu, lanjut Anthony, pihaknya meminta pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo dapat mendengar dan memperhatikan hal tersebut.
"Hal ini sudah berlarut-larut dan permasalahannya belum terselesaikan hingga saat ini," kata Anthony.