Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat Andreas Acui Simanjaya menuturkan impor alat kesehatan merupakan keputusan yang tidak produktif.
Menurutnya, sektor usaha domestik sebenarnya mampu memproduksi fasilitas rantai dingin (cold chain) seperti lemari es, freezer, serta boks vaksin/termos.
Baca juga: Kolaborasi Insinyur dan Dokter Dinilai Bisa Atasi Persoalan Impor Alkes
"Apa memang para pengusaha dalam negeri tidak sanggup membuat lemari pendingin vaksin Covid-19, atau perangkat rantai dingin? Padahal katanya sudah ada pernyataan bahwa sektor usaha nasional pun bisa," ucap Andreas kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Andreas menegaskan pemerintah semestinya merangkul sebanyak-banyaknya pengusaha nasional untuk mendukung produksi lemari pendingin, dan perangkat pendukung seperti boks vaksin Covid-19.
Baca juga: Kuatkan Industri Alkes, Kemenperin Dukung Peningkatan Penggunaan Produk Buatan Lokal
Merujuk pada surat edaran Kemenkes nomor HK.02.02/V/1904/2021 kepada seluruh satuan kerja kemenkes, dan kepala dinas provinsi untuk mendorong penggunaan alkes produksi dalam negeri sudah dirilis pada 3 Juni 2021 yang lalu.
"Dengan produksi yang tinggi, sudah pasti memperkuat ekonomi dalam negeri juga. Seharusnya begitu arah pertimbangannya ketimbang impor yang membuat boros uang negara. Sinergi sekarang ini justru perlu antara pemerintah dan swasta dalam menanggulangi Covid-19," ujar Andreas.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Alkes dan Laboratorium Unair, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Andreas berharap, pemerintah benar-benar membuka kesempatan kepada pelaku usaha nasional untuk memproduksi lemari pendingin vaksin Covid-19 agar membanggakan nama Indonesia ke negara lainnya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, telah meneruskan pesan Presiden Jokowi agar tidak terus-menerus mengandalkan barang impor untuk alat kesehatan dan mendayagunakan kemampuan lokal.
Perlu diketahui, untuk anggaran 2021 pemesanan alat kesehatan dalam negeri hanya Rp 2,9 triliun, sedangkan pemesanan alat kesehatan impor lima kali lebih besar yakni Rp 12,5 triliun.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, disebutkan vaksin adalah produk biologis yang mudah rusak.
Vaksin harus disimpan di suhu 2 sampai 8 derajat celcius untuk vaksin yang tidak boleh beku dan -15 hingga -25 derajat celcius bagi vaksin sensitif panas.
Dalam distribusinya, transportasi yang digunakan harus berpendingin khusus, misalnya Arktek menggunakan kotak dingin berupa PCM (Phase Change Materials), atau thermo-shipper dan dry ice untuk penyimpanan ultra cold chain (UCC).