News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Ada yang Meminta Daftar Kontak Pribadi, Dipastikan Pinjaman Online Ilegal, Tolak dan Abaikan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin.

Di antaranya aplikasi pinjaman online resmi hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang disebut dengan singkatan 'Camilan'.

"Apabila terdapat platform yang meminta izin akses di luar Camilan, fintech lending tersebut dipastikan ilegal," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi, Jumat (25/6/2021).

Karena itu, Sekar menjelaskan, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal, segera tolak dan abaikan.

Baca juga: Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya

"Hindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video," katanya.

Selanjutnya, fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data Camilan tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah atau know your costumer, credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.

"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," kata Sekar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini