Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin.
Di antaranya aplikasi pinjaman online resmi hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang disebut dengan singkatan 'Camilan'.
"Apabila terdapat platform yang meminta izin akses di luar Camilan, fintech lending tersebut dipastikan ilegal," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi, Jumat (25/6/2021).
Karena itu, Sekar menjelaskan, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal, segera tolak dan abaikan.
Baca juga: Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya
"Hindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video," katanya.
Selanjutnya, fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data Camilan tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah atau know your costumer, credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.
"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," kata Sekar.