TRIBUNNEWS.COM - Cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2, dapat disimak dalam artikel berikut.
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021 mendatang.
Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan sebagai penerima BLT UMKM kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kota/kabupaten.
Sebelum mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 ini, terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan BPUM.
Baca juga: Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Ditutup 2 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Secara Online
Baca juga: Geliatkan Bisnis UMKM Makanan dan Minuman Terdampak Pandemi Lewat Gelaran Food Festival
Simak syarat untuk mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah Anda memenuhi syarat seperti di atas, berikut cara mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK