TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri menginformasikan bahwa layanan kantor cabang mengalami penyesuaian waktu operasional.
Manajemen menjelaskan, adanya penyesuaian ini menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengerem laju penambahan kasus Covid-19.
Dalam informasi yang diperoleh, Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.
Jadwal tersebut berlaku sejak Senin, 28 Juni 2021.
Baca juga: Dukung Pemulihan Sektor Pariwisata, AXA Mandiri Buka Sentra Vaksinasi di Bali
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi dalam keterangannya.
Baca juga: Kota Bogor Emergency Covid-19, Bima Arya Minta Pusat Keluarkan Kebijakan Lebih Ketat
Baca juga: Catatan DPRD DKI Soal Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 per Jam, Motor Rp 18.000
Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin' by Mandiri.
Bank Mandiri juga memastikan, para nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan.