News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Kementerian dan Lembaga Dapat Status WTP,BPK: Bukan Berarti Tidak Ada Temuan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kementerian/Lembaga Tahun 2020 pada 12 Entitas di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) 1.

Ke-12 entitas tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas).

Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komnas HAM, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Bidang Polhukam, Hendra Susanto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kementerian/lembaga tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga: BPK Apresiasi Pemprov Kalteng Raih WTP 7 Kali Berturut-turut

“Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2020 yang sudah diserahkan Presiden kemarin opininya wajar tanpa pengecualian,” ujar Hendra di Jakarta, Selasa, (29/6/2021).

Baca juga: Berikan Opini WTP 2019, BPK Beri Catatan Khusus Pada Pemkot Bogor

“Alhamdulillah, opini seluruh LKKL yang hadir pada hari ini semuanya wajar tanpa pengecualian,” sambungnya.

Hendra melanjutkan, meskipun laporan keuangan Kementerian/Lembaga memperoleh opini WTP, bukan berarti BPK tidak menemukan beberapa catatan penting.

Baca juga: Kemnaker Pertahankan Opini WTP Lima Kali Berturut-turut

Namun, temuan-temuan tersebut masih di bawah dari standar yang ditetapkan oleh BPK. Hal tersebut seperti belum memadainya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset yang tidak berwujud.

BPK juga melihat belum ada mekanisme penatausahaan dan pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara dan rampasan.

“Dalam pemeriksaan tahun 2020 kepada 12 Kementerian dan Lembaga, opini WTP bukan berarti tidak ada temuan, tapi masih ada catatan tapi temuannya masih di bawah standar yang kami tetapkan,” ucapnya.

Dengan adanya opini WTP ini, lanjut Hendra, merupakan suatu hal yang harus diapresiasi dan dibanggakan. Karena keberhasilan ini merupakan upaya kerja keras dari seluruh jajaran di Kementerian dan Lembaga tersebut.

“Opini ini bukan hadiah dari BPK, namun sebuah prestasi dan kerja keras yang telah dilakukan jajaran kementerian dan lembaga dalam mempertanggungjawabkan keuangan negara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini