News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Walikota Diminta Segera Bangun Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik 

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kontrak PLTSa Tetap Dihormati

Terkait dengan upaya mendorong dibangunnya fasilitas pengolahan sampah di perkotaaan, ini Kemenko Marves seperti dikutip Kontan, Minggu (27/6/2021) memastikan kontrak proyek Pengolah Sampah Energi Listrik alias PLTSa bakal tetap dihormati kendati muncul wacana revisi Perpres 35 tahun 2018.

Opsi mendorong Refuse Derived Fuel (RDF) pengolahan sampah untuk pencampuran sumber energi ramah lingkungan pun kini terbuka untuk dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu proyek RDF di 10 kota yang diinisiasi sejak Agustus tahun lalu dipastikan masih tetap berjalan.

Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan saat ini target pelaksanaan proyek RDF belum berubah kendati opsi lain pengolahan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga ada.
"RDF akan terus didorong. Target pembangunan RDF tahun ini ada di 10 lokasi," ujar Jodi kepada Kontan.co.id, Minggu (27/6/2021).

Proyek RDF pada 10 kota ini difokuskan pada daerah yang jumlah sampahnya berada di bawah 200 ton per hari.

Jodi memastikan sejauh ini sebagian proyek sudah proses lelang dan sebagian lainnya dalam tahapan Detail Engineering Design (DED).

Jodi menambahkan, membenarkan kabar rencana revisi Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kendati demikian, Jodi menegaskan hal tersebut belum masuk pada pembahasan lebih jauh dan baru akan dibahas.

Selain itu, proyek-proyek PLTSa yang termuat dalam Perpres pun dipastikan bakal tetap dijalankan.
"Proyek yang sudah berkontrak akan dilanjutkan dan kontrak tetap akan dihormati," jelas Jodi.

Sementara bagi daerah yang belum berkontrak diperbolehkan menjajaki opsi RDF untuk pengolahan sampahnya khususnya pada daerah yang memiliki jumlah sampah tidak terlalu besar.

"Daerah yang timbunan sampahnya besar akan tetap memerlukan incinerator untuk pemusnahan sampah," sambung Jodi.

Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini