Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online (pinjol) atau perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal sejak 2018.
“Sejak 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech yang sudah ditindak Satgas Waspada Investasi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).
Dia menjelaskan, SWI dibentuk OJK bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga.
Anggotanya, selain berasal dari OJK, juga Kepolisian dan Kejaksaan, serta Kementerian/Lembaga lainnya, seperti Kominfo, Kementerian Perdangangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM.
“Ini yang terus melakukan penyisiran, untuk menindak fintech-fintech ataupun kegiatan yang menyangkut teknologi dan dianggap diketahui tidak mendapatkan atau tidak memiliki izin, ilegal,” tegasnya.
Baca juga: Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas
Hingga saat ini SWI masih terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Untuk itu pula ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak terhadap segala kemudahan pinjaman dana secara online dari pinjol ilegal di media sosial maupun pesan singkat berantai. Karena naninya justru hanya akan merugikan masyarakat sendiri.
Baca juga: OJK Angkat Tangan, Tak Bisa Cegah Maraknya SMS Berantai dari Pinjol Ilegal
“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” jelasnya.
Baca juga: Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman
Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.
“Tanpa disadari, secara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.
“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.
Dia menjelaskan pinjol ilegal yang memiliki akses ke hal-hal yang sebetulnya dilarang, terutama pada data-data yang sudah diambil dari ponsel konsumen, akan melakukan segala tekanan kepada debitur yang menunggak.
Baca juga: AFPI: Pinjaman Online Ilegal Marak karena Orang Gampang Bikin Aplikasi dan Website Pinjol
“Ini tentu berbeda dengan yang terdaftar, karena kita hanya memperkenalkan atau mengijinkan mereka melakukan data collection itu melalui fasilitas yang ada di handphone berupa kamera, microphone dan yang menunjukkan lokasi keberadaan mereka,” jelasnya.
Lebih jauh ia meminta masyarakat untuk mengecek langsung ke laman resmi OJK mengenai status pinjol yang menawarkan pinjaman dana.
“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, tentu masyaarakat harus lebih berhati-hati, jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.(*)