"Kami mencatat total Fintech lending ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Juni 2021 itu sebanyak 3.193 akun Fintech ilegal," kata Tongam dalam acara diskusi virtual Forum Diskusi Salemba, Rabu (30/6/2021).
Tongam mengatakan, total peningkatkan timbulnya Fintech Ilegal yang berhasil diblokir ini terjadi saat pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.
Sebanyak 1.493 akun telah diblokir selama tahun 2019 dan 1.026 akun diblokir pada 2020. "Kami melihat kebutuhan masyarakat akan peminjaman dana ini meningkat terlebih saat pandemi," ucapnya.
Kendati begitu yang menjadi tantangan dalam memblokir akun Fintech ilegal itu menurut Tongam yakni berdasarkan data yang diberikannya, sebagian besar servernya berada di luar Indonesia.
Bahkan mayoritas server dari akun Fintech Ilegal tersebut tidak diketahui keberadaannya.
"Jadi hanya ada 22 persen server Fintech peer-to-peer lending yang ada di Indonesia, bahkan 44 persen di sini tidak diketahui keberadaannya ada di mana," tutur Tongam.
Secara lebih rinci Tongam menyebutkan, sebanyak 8 persen server tersebut berada di Singapura, 6 persen di China, 2 persen di Malaysia, 1 persen di Hongkong dan sebagian di US serta terbesar yakni 44 persen di lokasi yang tidak diketahui.
Hal tersebut yang menurut OJK bersama institusi Kepolisian kata Tongam merasa kesulitan dalam melakukan pemblokiran akun Fintech Ilegal.
Atas dasar itu Tongam mewakili OJK meminta kepada masyarakat untuk senantiasa melakukan pengecekan izin dari Fintech atau jasa layanan peminjaman online yang ingin digunakan.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terhindar dari maraknya operasi pinjaman online ilegal.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan keberizinan dari Fintech tersebut, melalui website resmi dari OJK, dan pinjam dana pada Fintech yang terdaftar di OJK," tukas Tongam.
Masyarakat dapat mengakses website https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx guna mengetahui Fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.
Tak Berwenang Berantas SMS Blast
Sementara itu, menanggapi banyak pengiriman pesan singkat (SMS) berantai berisi penawaran pinjaman dana dari pinjol ilegal, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi menyatakan pihaknya tidak berwenang menindaknya