Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah kembali membuka pariwisata di Bali harus tertunda karena kasus Covid-19 yang melonjak tajam beberapa pekan terakhir. Selain itu, pemerintah juga baru saja mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rencana untuk membuka kembali pariwisata di Bali tidak mungkin dilakukan.
"Hal tersebut, karena adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini dan juga adanya varian virus baru delta," ucap Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Mendagri: Pelanggaran Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda
Ia juga mengungkapkan, selain itu dengan adanya varian Covid-19 baru yaitu delta tidak mungkin dibuka lagi. Jadi pemerintah saat ini belum berpikir kembali ke arah itu.
"Saat ini, pemerintah sedang fokus dalam menurunkan kasus positif Covid-19 melalui program vaksinasi dan penegakkan penerapan protokol kesehatan," ucap Luhut.
Baca juga: Kemenkes Kejar Kapasitas Testing 400 Ribu Per Hari
Sebagai informasi, Provinsi Bali sendiri termasuk dalam daerah yang wajib menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Luhut juga merinci daerah-daerah di Bali yang terimbas kebijakan tersebut antara lain Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.