Dorong Daya Saing Industri, Hakindo Sebut Pentingnya Konsistensi Regulasi
Kebijakan yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian yang signifikan, mengurangi daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi manufaktur.
Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (HAKINDO) Patrick Tanoto mengatakan penerbitan Permendag 8/2024 yang hanya berselang dua bulan, setelah berlakunya kewajiban dalam Permendag 36/2024 mencerminkan kurangnya konsistensi dalam penerapan kebijakan perdagangan nasional.
Patrick mengatakan, ketidakkonsistenan regulasi membuat investor potensial berpikir dua kali untuk berinvestasi di sektor ini.
"Kebijakan yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian yang signifikan, mengurangi daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi manufaktur," katanya, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri
Patrick juga menjelaskan, produsen lokal yang telah berinvestasi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas produk juga menghadapi tantangan besar untuk bersaing di pasar domestik, apalagi jika barang impor mendominasi pasar.
Menurut Patrick, Hakindo memandang kebijakan Permendag 8/2024 perlu dikaji ulang agar dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Aspirasi utama agar terjadi kepastian regulasi, ekosistem pengembangan industri lokal yang berkelanjutan, harus mendukung pengembangan industri lokal, bukan sekadar membuka pasar bagi barang impor.
“Oleh sebab ini kami percaya bahwa mengembalikan kebijakan ke Permendag 36/2023 dan memperbaikinya dengan pendekatan yang lebih terfokus membantu menciptakan ekosistem industri katup yang kompetitif dan mandiri. Kajian komprehensif terhadap Permendag 36/2023 juga sudah dilakukan sebelumnya dan ini perlu dijelaskan kepada masyarakat luas bahwa produk lokal ada dan siap bersaing. Industri katup nasional telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.
Apresiasi DPR
Selain itu, pelaku usaha industri produsen katup juga mengapresiasi perhatian Komisi VI DPR RI terhadap kondisi industri dalam negeri saat Ini.
Hakindo menyampaikan sangat mengapresiasi perhatian Komisi VI DPR terhadap dampak Permendag 8/2024 terhadap industri dalam negeri. Relaksasi perizinan impor yang tertuang dalam Permendag ini, meskipun bertujuan untuk memperlancar arus barang, justru memberikan ancaman serius terhadap keberlangsungan industri katup dalam negeri.
"Sekali lagi Hakindo menyampaikan sangat menghargai Komisi VI DPR dapat mendukung aspirasi kami dari pelaku industri dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam melindungi industri. Dengan demikian, industri katup Indonesia diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi pada peningkatan daya saing produk dalam negeri," ujarnya.