News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamendag Tegaskan Investor Kripto Harus Ikuti Batasan Regulasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia terbuka dengan investor kripto tetapi tetap selektif.

Menurutnya, ada batasan-batasan regulasi yang harus diikuti untuk melakukan kegiatan usaha sektor kripto di Indonesia.

Wamendag menyebut sudah ada banyak investor baik dari Taiwan, Korea, Amerika Serikat dan negara lain yang punya minat yang sama.

Baca juga: Pengelolaan Perdagangan Kripto Perlu Dikelola Secara Cermat

“Silakan semua masuk, tetapi ada batasan-batasan regulasi, kerangka ekonomi, keuangan dan lain-lain yang harus dipenuhi. Investor harus memahami dan ikut batasan-batasan tersebut," kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Pada dasarnya, imbuh Jerry, asal memenuhi kewajiban-kewajiban serta patuh terhadap sistem hukum di Indonesia, semua investor diterima.

Baca juga: INDEF: Mata Uang Kripto Bisa Ganggu Sistem Perekonomian RI, Pemerintah Diminta Belajar ke China

“Jadi pertimbangan kami komprehensif. Itu berlaku bukan hanya terhadap investor tetapi juga terhadap jenis kripto dan produk-produk pengembangannya," urai dia.

Baginya, kripto adalah wujud riil dari transformasi ekonomi dan industri yang merupakan dampak dari perkembangan teknologi.

Karena itu, negara harus tanggap mengenali dan mengakomodasi perubahan ini. Ini untuk menghindari sikap ekstrem seperti sangat tertutup atau bahkan sangat terbuka.

Baca juga: Tren Investasi Kripto, Sentimen Pasar Terhadap TKO Dinilai Positif

“Harus proporsional sikap kita. Kita lihat bagaimana dampak positif dan bagaimana pula potensi dampak negatifnya. Semua perlu ditimbang dan dirumuskan," kata Wamen milenial tersebut.

Saat ini kerangka institusi dan regulasi kripto tengah serius dibicarakan.

Sebagai komoditas, aset kripto akan diatur dan diawasi oleh Bappebti di Kemendag sebagai focal point.

Meskipun demikian, karena industri ini berkaitan juga dengan sektor lain seperti industri keuangan hingga kepentingan moneter nasional maka Bappebti berkoordinasi dan meminta masukan juga dari OJK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini