TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan bantuan diskon listrik bagi pelanggan PLN pada Juli 2021 pada artikel berikut ini.
Pemerintah melalui PLN kembali memberikan stimulus listrik pada periode Juli sampai September 2021.
Stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
"Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19."
"Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar," ujarnya, dikutip dari laman PLN.
Baca juga: Dapat Bantuan 500 Ton Oksigen, Pemerintah Bakal Salurkan ke Rumah Sakit di Pulau Jawa
Besaran Diskon Listrik
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus Juli-September 2021, besarannya sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Baca juga: Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Bantuan Pangan Gratis
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Bob menyampaikan, pelanggan tak perlu lagi mengakses WhatsApp atau aplikasi PLN Mobile.