Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal memperketat jam kerja.
Said Iqbal mengatakan, pengetatan jam kerja dengan sistem sehari kerja di tempat kerja (WFO) dan sehari di rumah (WFH) mustahil dilakukan di sektor manufaktur.
"Saya dapat informasi Bupati Karawang ngeluh, dia bilang nggak mungkin lah 50 persen kerja, 50 persen di rumah. Tidak akan jalan proses produksi," tutur Iqbal dalam video conference, Kamis (15/7/2021).
Iqbal juga menyampaikan saat ini ekspatriat warga Jepang yang dijemput pulang ke negaranya lantaran 40 persen dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19.
"Itu juga yang menjelaskan buruhnya 10 persen positif Covid-19. Karena mereka tidak bisa bekerja dari rumah," urainya.
Baca juga: KSPI Minta Vaksin Gratis Didistribusikan Lewat Jaringan BPJS Kesehatan
Said Iqbal menegaskan, KSPI mendukung pengetatan PPKM darurat tetapi juga harus dilakukan secara komprehensif sehingga tidak berujung pada ledakan PHK.
Sebelumnya, Menko Luhut mengatakan kawasan industri masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFH
Dia meminta agar hal ini menjadi perhatian agar apat segera menekan laju penularan Virus Corona.
“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut yang juga penanggung jawab PPKM darurat, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Mendagri Revisi Aturan WFO PPKM Darurat Sektor Kritikal, Esensial dan Konstruksi, Ini Ketentuannya
Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.
“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Menko Luhut.
Dia meminta Menaker agar membuat regulasi jelas supaya perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja.
"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.
Lebih lanjut, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sejumlah 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur.
Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan.
“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya.