News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

36 Bus AKAP Ditilang Polisi karena Langgar PPKM Darurat dan Ambil Penumpang di Terminal Bayangan

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

36 Bus AKAP Ditilang Polisi karena Langgar PPKM Darurat dan Ambil Penumpang di Terminal Bayangan

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar PPKM Darurat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bus tersebut dilakukan penilangan karena membawa penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan saat PPKM Darurat, di antaranya kartu vaksinasi dan bukti negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR dan tes antigen.

"Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Presiden Minta Semua Menteri Harus Punya Sense of Crisis di Tengah PPKM Darurat

Baca juga: Polda Metro Sebut Masih Ada Warga yang Berusaha Menembus Pos Penyekatan

Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 telah disebutkan pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR yang diambil maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen yang diambil maksimal 1×24 jam.

Selain itu, Sambodo mengatakan 36 bus tersebut juga melanggar trayek dengan tidak berhenti di terminal yang telah ditentukan, seperti Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres guna menghindari pemeriksaan oleh petugas.

Bus-bus itu justru berhenti di terminal bayangan untuk mengangkut penumpang.

Armada bus AKAP PO Haryanto jurusan Jombang-Madiun-Jakarta. (TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN)

Sambodo mengatakan meski telah melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan trayek, 36 bus itu juga dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sambodo mengatakan untuk perusahaan bus yang ditilang akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Perhubungan Darat.

"Jadi kita menilang dengan pelanggaran lalu lintasnya walaupun dia tidak hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi juga melakukan pelanggaran prokes," kata Sambodo.

Saat penilangan bus tersebut, pihaknya juga membawa sekitar 900 penumpang ke Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.

Pihaknya telah menyiapkan gerai vaksinasi dan tes antigen untuk para penumpang.

"Jadi kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas, tapi juga kita memberikan solusi kepada masyarakat yang bepergian," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini