TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, Anda dapat mengecek secara online di bank BRI dan BNI.
Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum untuk pengecekan di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.
Diketahui, penyaluran BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.
Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Baca juga: UMKM di Desa Tanjungwangi Go Digital Berkat Pendampingan BUMDes Betah Mandiri
Baca juga: 2 Link Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Mulai Juli 2021, Berikut Cara Mencairkan Bantuan
Panduan mengecek penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Panduan mengecek penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
Baca juga: Corona Mengganas, Program PEN Jadi Tumpuan UMKM
Baca juga: Kisah William Sunito, Bantu 4.000 UMKM Berkembang lewat Tokowahab.com hingga Masuk Forbes
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah mendapat informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima silakan melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima kemudian mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Baca juga: Pemerintah Klaim Sudah Cairkan Rp 51,2 Triliun Anggaran PEN ke UMKM Sampai Awal Juli
Baca juga: Transformasi ke Digital, UMKM Bisa Perluas Pasar Lewat Toko Kelontong Blibli Mitra
Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen dan data.
Bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Cara Mendaftar BPUM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
Baca juga: Resmi Rilis, Vtube 3.0 Fasitasi UMKM Promosikan Produk di Aplikasinya
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak PPKM Darurat Terhadap Sektor UMKM
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika)