- Lalu klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Bantuan Tabung Oksigen dari Singapura untuk Solo Tertahan di Bea Cukai Karena Masalah Birokrasi
Syarat Penerima Bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp 10 Triliun untuk Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah
Cara Mencairkan Bantuan UMKM:
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cek Bantuan UMKM Juli 2021