Selain itu, perseroan baru-baru ini meluncurkan fitur reservasi pencairan BPUM secara online.
Melalui BPUM Reservation System, BRI melakukan pengembangan pada eform BRI.
Sehingga, nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan penerima BPUM, melainkan sekaligus untuk mendapatkan kuota antrean.
Nasabah juga dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal penyaluran yang dikehendaki.
Menurut Aestika, melalui reservasi online ini membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh Kantor BRI.
Kemudian, membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrian.
Selain itu, nasabah tidak perlu datang ke Kantor BRI hanya untuk mendapatkan antrean seperti yang terjadi di beberapa Unit Kerja BRI.
Baca juga: Program Bantuan Listrik PLN Diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Cara Mencairkan
Bagi masyarakat yang sudah mengecek status bantuan, dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih.
Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.
BRI memastikan penyaluran BLT UMKM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Aestika mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.
Kehati-hatian harus dimiliki masyarakat agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Politisi Nasdem: Bantuan Sosial Harus Menyentuh Masyarakat Terdampak PPKM
Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI pada laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada 2021.
Para penerima bantuan diimbau menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)