Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha meminta pemerintah memberikan pemotongan tarif listrik di tengah tertekannya keuangan akibat pandemi Covid-19, dan pemberlakukan PPKM Darurat atau PPKM level 4.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, pendapatan PLN sangat dipengaruhi para pelanggan, dan saat ini perseroan turut terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
"Secara umum kami juga industri juga. PLN kan dipengaruhi pelanggan, misalnya mall tutup seperti sekarang, pasti pendapatan kami juga tidak ada, kosong," papar Bob secara virtual, Kamis (22/7/2021).
Oleh sebab itu, Bob berharap para pelaku usaha di industri menengah atas untuk ikut bergotong royong membantu, karena keuangan negara saat ini juga sedang tertekan.
"Waktu sebelumnya pemerintah juga sudah berikan kelonggaran dengan kompensasinya. Sebenarnya, harga yang diterima teman-teman industri itu adalah sejak 2017 tidak mengalami kenaikan pada waktu harga minta naik, inflasi naik, nilai tukar naik karena Kementerian ESDM tidak mau menaikkan, itu semua ditanggung negara," tuturnya.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Daftar Lewat TNI/Polri
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan, pelaku usaha sampai saat ini masih ditagih pajak dari pusat maupun daerah, padahal kondisinya sedang mengalami kesusahan keuangan akibat PPKM Darurat.
"Pajak tetap ditagih, mereka beralasan ini sudah sistem. Kemudian sama PLN soal listrik juga sudah diskusi, tapi tidak ketemu jalan keluar," tutur Yuno.
"Saat normal, kami diminta jadi pelanggan yang premium untuk support mereka, kami lakukan. Tapi ketika ada masalah, ternyata susah sekali ada kelonggaran itu dan sekarang kami rasakan tidak ada kompensasinya," sambung Yuno.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, dengan diperpanjangnya PPKM Darurat maka akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.
"Oleh karenanya pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan relaksasi dan subsidi yang telah diminta pusat perbelanjaan selama ini," ujar Alphonzus.
Adapun salah satu yang diharapkan dari APPBI yaitu meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021.
Adapun mekanisme pemberian diskon, yaitu :
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
Reguler atau pasca bayar : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).
Prabayar : diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
Baca juga: Komisi XI : PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
Pasca bayar : rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
Prabayar : diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA).
Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA).
Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).
4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
5. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA).
Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).
Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).