Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang warung makanan khas Tegal (warteg) di Srengseng Jakarta Barat, Agus, menilai aturan baru dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang adalah hal yang positif.
Namun demikian, menurutnya durasi operasional untuk warung yang hingga pukul 20.00 tersebut masih terlalu terbatas.
Agus pun bingung karena aturan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 saat ini masih belum bisa mengembalikan omzetnya yang saat ini anjlok.
Menurutnya hal itu disebabkan karena pelanggannya yang kebanyakan pekerja kantoran harus menjalankan aturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Bagus sih ada keringanan, tapi jam buka warungnya masih sangat terbatas kalau sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Homeschooling Entrepreneur Jadi Pilihan Sekolah untuk Jadi Pengusaha di Masa Pandemi
Bingung ya yang beli nggak ada, karena karyawan kantor banyak yang WFH kan," kata Agus ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (26/7/2021).
Agus mengatakan sejak awal pandemi covid-19 hingga saat ini omzet hariannya turun hingga sekira 75%.
Bahkan, kata dia, omzetnya pun tidak bisa menutupi ongkos operasional harian yang dikeluarkannya.
Itu pun, kata Agus, nasibnya lebih baik dibandingkan rekan-rekannya sesama pedagang warteg.
Agus menggambarkan, dari 10 rekannya yang menjalankan usaha serupa, tiga di antaranya gulung tikar dan memilih untuk pulang kampung hingga waktu yang tidak bisa dipastikan.
"Banyak pengusaha warteg gulung tikar karena kehabisan tabungan untuk membayar sewa kios. Udah pada stay di kampung nggak tahu sampai kapan," kata Agus.
Selama ini, Agus dan rekan-rekannya juga telah berupaya untuk menaati semua peraturan pemerintah di masa pandemi covid-19.
Upaya tersebut, kata dia, di antaranya dengan mengurangi kapasitas pengunjung dan menyarankan agar makanan dibungkus.