2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia seperti nomor KTP, menu provinsi, kota kabupaten, unit kerja, dan jadwal antrean
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Ingat, nomor referensi wajib disimpan.
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Hanya Cair Sekali
Diketahui, penyaluran BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan akan disalurkan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2021.
Total ada 3 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Mereka semuanya adalah penerima baru alias belum pernah sama sekali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Artinya bagi Anda yang sudah pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik pada tahap 1 maupun tahun sebelumnya, tidak akan bisa mendapatkannya lagi.
Hal ini disampaikan admin akun Instagram Kemenkop-UKM saat menjawab pertanyaan sejumlah warganet: apakah penerima tahap 1 bisa menerima bantuan lagi?
Akun Kemenkop-UKM menjelaskan, BLT UMKM hanya dapat dicairkan satu kali.