News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Impor Yacht hingga Senjata Api Bebas PPnBM dengan Syarat 

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Neilmaldrin Noor (tengah)

Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht dengan syarat digunakan untuk usaha pariwisata. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, jika bukan untuk bisnis pariwisata, maka tidak berlaku pembebasan PPnBM.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021). 

Lebih lanjut, Neil menjelaskan, bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan. 

Adapun terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum hingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak. 

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” pungkas Neil. 

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya. 

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor: 

A. Peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Baca juga: Petrosea Catat Kenaikan Laba 29,80 Persen Semester Pertama 2021

B. Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

C. Senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

D. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum. 

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu: 

A. 20 persen, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

B. 40 persen, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

C. 50 persen, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

D. 75 persen, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini