Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Melalui SE tersebut, Kementerian Perindustrian juga aktif memantau secara langsung penerapan protokol kesehatan, serta Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI).
"Poin yang paling penting dalam SE 3 ini, kita mengatur mengenai sanksi.
Sanksi yang kita atur berkaitan dengan pelaporan dan juga sidak," tutur Agus saat meninjau vaksinasi para pekerja di Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/7/2021).
Saat Kemenperin menerima laporan mengenai perusahaan atau pabrik yang tidak menerapkan Prokes 6M dengan ketat, akan langsung dilakukan sidak.
Baca juga: Kementerian Keuangan Kembali Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai
"Mengenai laporan IOMKI, kami sudah tetapkan setiap Selasa dan Jumat, batasnya sampai jam 12 malam. Selasa kemarin banyak sekali yang belum memberikan laporan, jumlahnya mencapai ribuan. Kami harapkan Jumat mereka semua memberikan laporan," ungkap Menperin.
Setelah tiga kali berturut-turut tidak memberikan laporan kepada Kementerian Perindustrian, Menperin tak akan ragu membekukan pabrik atau perusahaan tersebut, alias tidak akan boleh beroperasi.
"Kami akan bekerjasama dengan Pemda dan Satgas Covid di daerah masing-masing. Tentu ada ketentuan untuk mereaktivasi dalam SE 3.
Tapi kami tidak akan main-main untuk membekukan perusahaan yang tidak melaporkan IOMKI," ucap Agus.
Kemenperin mewajibkan kepada seluruh sektor industri yang memegang IOMKI untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu melalu portal SIINas.