News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sumbangan Rp 2 Triliun

Ini Tugas Berat PPATK Jika Benar Uang Sumbangan Rp 2 Triliun Nyata

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memikul tugas berat dalam kasus uang sumbangan Rp 2 triliun. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sebagai lembaga intelijen keuangan harus memastikan dari mana sumber dana tersebut jika terbukti nyata.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memikul tugas berat dalam kasus uang sumbangan Rp 2 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sebagai lembaga intelijen keuangan harus memastikan dari mana sumber dana tersebut jika terbukti nyata.

"Jadi kita meneliti beberapa hal tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp 2 triliun itu. Kalau jelas profilnya artinya bisnisnya besar due diligence juga clear tetapi kalau nanti tidak bisa diklarifikasi uang berasal dari sumber-sumber tidak halal. Akan menjadi hal serius bagi PPATK," kata Dian saat bincang dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro

Sebaliknya jika terbukti tidak ada dana hibah tersebut atau fiktif, PPATK menganggap hal ini sebagai pencederaan sekaligus mengganggu integritas sistem keuangan.

"Bahwa sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main apalagi dilakukan sebuah kejahatan. Ini harus kita pastikan, itulah sebabkan kita melakukan penelitian sekarang terus berlanjut sampai nanti kita menghasilkan hasil analisis pemeriksaan PPATK yang ujung kita akan serahkan suratnya ke Kapolri," tukasnya.

Dian memandang kasus sumbangan Rp 2 triliun ini juga sebagai momentum untuk memperbaharui perundang-undangan terkait pengumpulan uang dan barang.

PPATK berharap pembaharuan UU bisa menegaskan siapa yang seharusnya bisa menerima sumbangan terutama menyangkut kategori Politically Exposed Persons (PEPs) atau pejabat negara level pusat hingga daerah.

"Saya kira kita punya Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang memang ini harus direview sehingga kita ada clear siapa yang berhak menerima, bagaimana cara mengelola, bagaimana cara menyalurkan hingga transparansi yang harus dipenuhi," ucap Dian.

Kepala PPATK Sebut Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae lantang menyebut Akidi Tio bukanlah konglomerat Indonesia.

Menurutnya, menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan namun memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp 2 triliun.

Baca juga: Apa Kata Novel Baswedan Soal Pengambilan Sumpah Ratusan Penyelidik dan Penyidik KPK?

“Coba saja tanya kepada kita semua, mungkin teman-teman ada yang mengetahui. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan,” kata Doktor Hukum Keuangan tersebut saat bincang dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).

Dian menegaskan hal ini dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya.

Baca juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro

“Memang perlu kita tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear bagi masyarakat,” ucapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini