News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Diperpanjang, PHRI Minta Keringanan Ini dari Pemerintah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PHRI Maulana Yusran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah memberikan kompensasi untuk meringankan beban pelaku usaha hotel dan restoran.

Hal tersebut menyikapi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah diumumkan pemerintah.

"Di sektor usaha, misal beban pajak, perbankan, di-freeze masalah penagihan bunga sehingga semua tenang. Termasuk listrik jangan ada abodemen," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran kepada Tribunnews.com, Selasa (3/8).

Baca juga: PPKM Belum akan Berakhir, Aktivitas Ekonomi Dipaksa Berjalan Pelan Sambil Benahi Kesehatan 

Maulana menerangkan, dengan begitu akan berdampak terhadap para tenaga kerja di sektor usaha perhotelan dan restoran.

Sebab, menurut catatan Maulana, tingkat keterisian kamar hotel alias tingkat okupansi nasional, anjlok ke level 5%-20% selama penerapan PPKM Darurat.

Pemerintah diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha hotel dengan menunda penagihan atas kewajiban-kewajiban pelaku usaha seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame.

Kemudian, diberikan subsidi gaji pegawai para pelaku usaha serta meniadakan ketentuan biaya minimum untuk pemakaian listrik.

"Sehingga sektor usaha bisa tenang menghadapi ini semua, termasuk tenaga kerjanya. Saat ini situasinya, orang-orang hidup sebulan tanpa pemasukan. Ada yang sewa rumah, leasing kendaraan, listrik, ini diputus dulu mata rantai sementara. Jadi orang bisa benar-benar di rumah. Jadi beban ini diputus dulu. Kalau tidak akan rumit," kata Maulana.

Baca juga: Fraksi PAN: Wajar Presiden Lanjutkan Kebijakan PPKM Level 4 Karena Masih Dibutuhkan

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini