News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kini Dapat Dicairkan Tanpa Antre

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang bantuan - Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, kini bantuan dapat dicairkan tanpa antre melalui cara berikut.

TRIBUNNEWS.COM - Cek status bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta secara online.

Bantuan disalurkan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan diberikan khusus kepada para pelaku UMKM, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat selama PPKM.

BLT UMKM sudah mulai disalurkan sejak bulan Juli hingga September 2021, mendatang.

Bantuan UMKM disalurkan melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Baca juga: Menkop Siapkan Bantuan untuk 12 Juta Pemilik UMKM, Total Bantuan Capai Rp 15 Triliun

Cara Cek Status BLT UMKM:

A. BRI

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Selama PPKM, Platform Baik Hati Terima Ribuan Permintaan Bantuan Tiap Hari

Bantuan UMKM di cek melalui bank BRI dan BNI. (eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id)

B. BNI

- Klik laman http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Mahasiswa akan Mendapatkan Maksimal Rp 2,4 Juta Bantuan UKT dari Pemerintah

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet, Nadiem Minta Kepala Sekolah Perbarui Data Nomor HP Siswa dan Guru

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Dikutip dari Instagram resmi @Kemenkopukm, penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini