TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BPUM tahap 2 senilai Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 tahun 2021 ini akan dibagikan dalam tiga periode di Juli, Agustus, September.
Pada BPUM atau sering disebut BLT UMKM tahap 2 ini akan disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro.
Tiga juga pelaku usaha mikro tersebut yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Baca juga: Nilai Ekspor Capai 83,9 Juta Dolar AS, LPEI Dorong UMKM Perluas Pasar Minyak Atsiri
Baca juga: BRI Targetkan Portofolio Kredit UMKM Tembus 85 Persen pada 2025
Berdasarkan informasi yang dibagikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Instagram resminya @kemenkopukm, berikut jadwal pencairan BPUM tahap 2.
1. s/d Akhir Juni 2021 dibagikan untuk 1,5 juta pelaku usaha mikro.
2. Agustus 2021 dibagikan untuk 1 juta pelaku usaha mikro.
3. September 2021 dibagikan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro.
Jumlah keseluruhan yakni 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp3,6 triliun.
Nantinya bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Pihak KemenkopUKM juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada infomasi hoax terkait BPUM.
"Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM," tulis dalam keterangan unggahannya.
Untuk cek apakah menerima BPUM tahap 2 atau tidak, dapat dilakukan secara online lewat link eform.bri.co.id.
Cara Cek Bantuan UMKM
- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum
- Kemudian masukkan nomor KTP.
- Lalu masukkan kode verifikasi.
- Klik proses Inquiry.
- Akan ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre, Login eform.bri.co.id/bpum
Pada laman eform BRI juga ada fitur BPUM Reservation System.
Fitur ini membuat masyarakat yang berhak menerima BPUM dapat sekaligus reservasi online.
Jadi bisa memilih Unit Kerja Operasi (UKO) jadwal antrian, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.
Cara Reservasi
1. Akses laman cek penerima BPUM di https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Jika memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Penerima mengisi kolom isian yang tersedia meliputi nomor KTP, Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
4. Setelahnya, penerima mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
5. Simpan nomor referensi tersebut, bisa ditulis ataupun tangkap layar.
6. Penerima datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.
7. Apabila terlewat dari jadwal, penerima harus melakukan reservasi ulang.
8. Jika dinyatakan tidak menerima BPUM, maka tidak akan dialihkan ke halaman reservasi.
Lantas bagaimana jika tidak memiliki HP/smartphone/laptop?
KemenkopUKM menyarankan untuk menggunakan device miliki keluarga/tetangga/siapapun.
Jangan lupa untuk mencatat lokasi, tanggal dan nomor reservasi.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Bisa Mencairkan Tanpa Antre, Siapkan KTP
Syarat penerima BPUM 2021
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita lain terkait BPUM