News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Tidak Perlu ke Luar Rumah Urus Izin Usaha

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Tujuannya untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha.

Dengan adanya OSS pelaku usaha tidak perlu mendatangi Kementerian atau Pemerintah Daerah untuk mengurus izin usaha, melainkan cukup dengan cara online.

OSS ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Pelaksanaannya diatur PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini