News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru Kemenhub, Penumpang Pesawat Rute Domestik Jawa-Bali Bisa Gunakan Rapid Test Antigen

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merubah aturan perjalanan penumpang pesawat, selama penerapanan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Petunjuk terbaru pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.

Kemenhub menetapkan, hasil tes negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen dapat digunakan sebagai syarat untuk melakukan penerbangan di Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, akan tetapi hasil rapid test antigen untuk penumpang pesawat ini harus dilengkapi dengan kartu vaksin dosis lengkap atau ke dua.

"Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie, Rabu (11/8/2021).

Kemudian lanjut Novie, untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Selanjutnya aturan lain, untuk calon penumpang pesawat berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar wilayah," ujar Novie.

Dalam aturan terbaru ini, penumpang pesawat udara juga diwajibkan untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan sistem informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi.

"Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body," ucap Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini