Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Kemendikbud dan Bantuan UKT Tahun 2021, Dimulai September 2021
Hanya Satu Kali Pencairan
Setelah mendapat antrean kuota, penerima bisa mendatangi unit kerja BRI yang dituju.
Diwajibkan untuk menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan masyarakat hanya bisa melakukan pencairan BPUM sebanyak satu kali.
“Setiap proses pencairan BPUM akan tercatat pada database kami."
"Sehingga, apabila ada upaya klaim melebihi batasan otomatis akan tertolak oleh sistem,” ujarnya, dikutip dari laman bri.co.id.
BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
(Tribunnews.com/Nuryanti)