Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Faisal Basri menyatakan, bunga utang pemerintah pusat sudah kebanyakan porsinya hingga akan mencapai 20,9 persen pada tahun 2022.
Faisal menjelaskan, beban bunga adalah persentase pembayaran bunga utang pemerintah pusat terhadap belanja total pemerintah pusat.
"Beban utang bertambah berat karena lebih seperlima pengeluaran pemerintah pusat harus disisihkan untuk membayar bunga utang," ujar dia mengutip tulisan di blog pribadinya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Faisal Basri Ungkap Kenaikan Utang Pemerintah hingga Rp 8.000 Triliun di 2022
Sementara, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen saat ini saja melampaui rekomendasi International Debt Relief (IDR) sebesar 4,6 persen hingga 6,8 persen dan rekomendasi International Monetary Fund (IMF) sebesar 7 persen hingga 10 persen.
Kemudian, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 92 persen hingga 167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90 persen hingga 150 persen.
Baca juga: Politisi PKS Sebut Pidato Presiden soal APBN Isyaratkan Ketidakpastian Ekonomi
Faisal menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengingatkan beban utang pemerintah telah melampaui beberapa standar internasional.
"Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 persen hingga 35 persen," katanya.
Baca juga: Kemenkeu: RAPBN 2022 Dirancang untuk Siap Hadapi Varian Baru Covid-19
Jadi, dia menambahkan, jangan cuma melihat porsi utang Indonesia hanya 40 persen, jauh di bawah Jepang 237 persen, Yunani 177 persen, dan Singapura 133 persen.
Meskipun porsi utang ketiga negara itu sangat tinggi, beban pembayaran bunganya sangat rendah, masing-masing 9 persen untuk Jepang, 6,7 persen untuk Yunani, dan 0,6 persen untuk Singapura.
"Betapa terbatas kemampuan negara untuk mendorong tranformasi struktural untuk menghadapi tantangan nyata yang sudah di depan mata. Ruang fiskal semakin sempit karena dirongrong oleh kewajiban membayar bunga utang karena tak bisa ditawar-tawar, harga mati," pungkasnya.