Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia.
Sebab, jika tidak ada penambahan syarat ketika menjadi aplikasi via Google bisa sering disalahgunakan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca juga: Warga Cilincing Diintimidasi Pinjol, Foto Disebar dengan Narasi Open BO, Ini Kata Polisi dan OJK
Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran pers, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Perempuan di Jakarta Diteror Pinjol Gara-gara Telat Bayar Utang 5 Hari
Menurut dia, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
Termasuk, menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan cegah memanfaatkan pinjaman online ilegal.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Pinjol Ilegal Masih Laris Meskipun Banyak Korban
Wimboh menjelaskan, OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol serta melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal.
Selain itu, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
"Seluruh anggota SWI harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," pungkasnya.