Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I menyambut baik kebijakan Pemerintah untuk menurunkan biaya RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction).
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas RT-PCR.
Di mana dinyatakan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu, dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.
"Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR," ucap Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Jumat (20/8/2021).
"Turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan pandemi yang lebih terkendali, dan akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," sambungnya.
Sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan.
Baca juga: Penyedia Layanan Swab Ini Berlakukan Tarif Baru PCR Swab Test, Mengikuti Arahan Pemerintah
Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp 495 ribu, sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.
Adapun bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan tes RT-PCR seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sedangkan bandara-bandara Angkasa Pura I di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan RT-PCR yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.