News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diterjang Pandemi, Menperin Beri Perhatian Khusus ke Industri TPT Lewat Program Ini

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Pertama, substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022. Kedua, pengendalian impor dan pengenaan treatment industri TPT guna pengamanan pasar dalam negeri.

Ketiga, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Keempat, bagi industri tekstil dikenakan penghapusan biaya minimum nyala 40 jam PLN.

Selain upaya-upaya tersebut, Agus menyampaikan, Kemepenrin juga memberikan insentif berupa pemutakhirkan teknologi industri TPT agar efisiensi dan produktivitas meningkat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kemenperin Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Sektor Esensial Beroperasi 100 Persen

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menperin (Permenperin) Nomor 18 Tahun 2021.

"Program ini selain sebagai salah satu peningkatan kinerja industri TPT, khususnya di masa pandemi Covid-19, juga menjadi bagian dari implementasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0 melalui pemberian insentif investasi untuk menstimulus industri dalam melakukan peningkatan teknologi mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan lebih ramah lingkungan," kata Agus.

Program restrukturisasi mesin/peralatan juga menyasar industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain lantaran menjadi bagian terlemah dalam struktur industri TPT.

Kemudian, memperkuat kapasitas dan produktivitas industri kain dalam rangka mencapai target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.

"Mengingat kita sama-sama mengetahui bahwa porsi impor terbesar dari sektor TPT ini berada pada impor produk kain jadi, di mana tercatat sebesar 48,4 persen dari total impor TPT tahun 2020 yang sebesar 7,2 miliar dolar AS," ungkapnya.

Menperin berharap, seluruh pihak memanfaatkan program tersebut dengan baik dan optimal agar kinerja, daya saing dan produktivitas perusahaan meningkat.

"Mengingat program ini menggunakan anggaran pemerintah yang perlu dipertanggungjawabakan secara benar dan transparan, kami ingatkan untuk menghindari hal-hal yang berbau rekayasa ataupun KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini