News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi V DPR Setujui Rencana Kerja dan Anggaran untuk 3 Kementerian dan 2 Lembaga

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi V DPR Lasarus memimpin rapat Penetapan Hasil Pembahasan RKA K/L Tahun Anggaran 2022 dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022 di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR menyetujui rencana kerja dan anggaran tahun 2022 untuk tiga kementerian dan dua lembaga negara mitra kerjanya. 

Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa PDTT, dan dua lembaga negara yakni BMKG serta Basarnas. 

"Dengan disetujuinya seluruh fraksi yang ada di Komisi V DPR, maka kami sepakati nota keuangan tahun 2022 dengan rincian program masing-masing direktorat jenderal yang telah disampaikan dan baca bersama," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus saat memimpin rapat terkait Penetapan Hasil Pembahasan RKA K/L Tahun Anggaran 2022 dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022 di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021). 

Lasarus mengingatkan kementerian dan lembaga mitra Komisi V DPR untuk menyerahkan bahan tetulis mengenai jenis dan belanja paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang tentang APBN ditetapkan di sidang paripurna. 

Baca juga: Sampai Agustus, Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 43 Persen

"Nantinya bahan itu, kami gunakan untuk pengawasan," paparnya. Rincian anggaran masing-masing kementerian dan lembaga pada tahun depan adalah anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 100,59 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 32,93 triliun

Baca juga: Takut Anggaran Bocor, Sri Mulyani Bentuk Komite Audit Kementerian Keuangan

Kemudian, anggaran Kementerian Desa PDTT Rp 3,10 triliun, BMKG senilai Rp 3,10 triliun, dan Basarnas Rp 1,96 triliun. 

Setelah disetujui oleh Komisi V DPR, maka rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga akan di bawa ke dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang kemudian diputuskan dalam rapat Paripurna DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini