News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apindo: Pengajuan Kepailitan dan PKPU Buka Celah Moral Hazard

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memandang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perlu direvisi karena terindikasi moral hazard.

Menurutnya, pemerintah harus menerbitkan Perppu untuk moratorium UU tersebut.

"Kami lihat pengajuan Kepailitan dan PKPU tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan tetapi justru untuk berujung pada kepailitan," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Selasa (7/9/2021).

Ia menyampaikan sangat banyak sektor usaha yang mengalami kesulitan keuangan imbas dari pandemi Covid-19.

Hariyadi menekankan moratorium ini bukan hanya untuk anggota Apindo tetapi untuk bangsa Indonesia.

Baca juga: Apindo Klaim Ribuan Pengusaha Tumbang, Desak Penerbitan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU

"Intinya adalah kami mengusulkan kepada pemerintah agar UU No.37 tahun 2004 untuk dilakukannya moratorium melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ucapnya.

Baca juga: Meski Berisiko Pailit, Dirut Garuda Yakin Opsi PKPU Bisa Selamatkan Garuda Indonesia

Berdasarkan kajian yang dilakukan Apindo moratorium proses hukum kepailitan juga dilakukan oleh banyak negara.

Negara-negara yang melakukan kebijakan moratorium permohonan Kepailitan dan PKPU antara lain Austria, Belgia, Czech Republic, Denmark, Finland, Germany, Ireland, Italy, Luxembourg, Netherlands, Poland, Slovakia, Sweden, United Kingdom, European Union.

Baca juga: Terhantam Pandemi, Philippine Airlines Ajukan Pailit di Pengadilan AS

Anggota Satgas PKPU dan Kepailitan Apindo Ekawahyu menambahkan catatan World Bank kebijakan sementara (temporary measure) berupa moratorium dalam masa pandemi merupakan hal yang wajar.

"Tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama Pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu," jelas Ekawahyu.

Pihaknya menyebut telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan moratorium tersebut. 

Namun demikian masih belum ada undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Apindo juga mengusulkan pemerintah agar melakukan amandemen UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini