TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau, yang dibuat Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Saat ini, Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), sedang menggodok SNI untuk produk tembakau dengan alasan memberikan aspek perlindungan pada konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan sejumlah pertimbangan YLKI menolak rencana pemberlakuan SNI untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.
Baca juga: DPR: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bikin Produktivitas Petani Terjun Bebas
Menurutnya, produk hasil tembakau ini ada produk substandar yang dari sisi apapun, apalagi dari sisi kesehatan, sehingga tidak pantas dan tidak logis dibuatkan SNI.
"Apalagi jika alasannya untuk melindungi konsumen,” katanya.
“Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja," kata Tulus dalam keterangan resmi, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai Berlanjut di 8 Daerah
Menurutnya, instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan sudah menjadi menjadi standar internasional.
“Pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan benchmarking internasional,” katanya.
Ia menilai pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional.
“YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodokan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut," kata Tulus.
“Kebijakan tersebut sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk menolak rencana tersebut,” katanya.
Apabila pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, katanya, caranya bukan membuat SNI.
"Untuk melindungi konsumen dari produk tembakau, dengan cara naikkan cukai rokok, larang iklan dan promosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja,” katanya.
Untuk mewujudkan hal itu, lanjut Tulus, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.