News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cairkan Dana Tanpa Antre

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara lakukan reservasi online untuk cairkan dana BPUM Rp 1,2 juta tanpa antre di BRI

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk melakukan reservasi online di BRI untuk mencairkan Bantuan UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre, akses eform.bri.co.id/bpum.

BRI telah melakukan pengembangan pada eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Hal ini memungkinkan penerima Bantuan UMKM untuk mendapatkan antrean secara online tanpa perlu lagi datang langsung ke bank.

Penerima Bantuan UMKM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Tidak Memiliki Rekening Himbara, Berikut Cara Cairkan Dana Bantuannya

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cair September 2021

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Penyaluran BPUM Tahap 2 sebesar Rp 3,6 triliun akan dibagi menjadi 3 periode, yaitu: Juli, Agustus, dan September 2021.

Berikut jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini