TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM masih terus disalurkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada setiap pelaku UMKM yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima BPUM.
Nantinya Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan disampaikan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Syarat menjadi penerima bantuan UMKM, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cairkan Dana Tanpa Antre
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Cek Status BLT UMKM:
A. BRI
- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;