TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM masih disalurkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Setiap pelaku UMKM yang terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
BLT UMKM diberikan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Berikut syarat menjadi penerima bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Cairkan Dana Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Langkah sebelum Mencairkan Bantuan
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu.
Jika Anda sudah mendaftar, tapi belum juga mendapatkan bantuan UMKM, coba cek 3 hal berikut ini:
- Pastikan NIK sudah sesuai
- Cukup daftar di satu lembaga penyalur
- Pastikan alamat Anda lengkap.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau tidak, inilah cara mengeceknya.