Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ESDM mencatat pemanfaatan gas untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada tahun ini, sektor industri sebagai konsumen terbesar, dengan menyerap 1.597,44 Billion British Thermal Unit Day (BBTUD) atau 28,22 persen dari total pemanfaatan gas produksi nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, telah menetapkan kebijakan penyesuaian harga gas untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
Baca juga: Gus Falah Sambut Positif Permen ESDM Nomor 19/2021 Tentang Pengusahaan Gas Bumi
Baca juga: Satgas Kembali Kuasai Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah
"Pemerintah sangat serius melakukan kebijakan harga gas ini, terutama untuk industri tertentu seperti pabrik pupuk, keramik dan sebagainya. Penetapan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU telah berjalan dengan baik," kata Tutuka, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, upaya lainnya yang dilakukan pemerintah yaitu membangun infrastruktur gas, termasuk di Indonesia bagian Timur, di mana gas akan digunakan sebagai pengganti diesel untuk kelistrikan.
Selain itu, kaya Tutuka, dilakukan pembangunan pipa transmisi Cirebon-Semarang sepanjang 260 km dan pipa Dumai-Sei Mangke sepanjang 360 km.
Ia menyebut, kedua jalur pipa ini menghubungkan Sumatera dan Jawa, serta mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut.
"Apabila pipa Dumai-Sei Mangke dan Cisem terbangun, pipa dari Sumatera Utara sampai ke Jawa Timur bisa tersambung. Ini akan membangun pertumbuhan industri di Sumatera dan Jawa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," papar Tutuka.
Sementara itu, Pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri energi dengan memberikan insentif.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi, dapat diberikan insentif secara proporsional.
Upaya lain didukung Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi badan usaha, serta memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha atau investor.
Di samping sektor industri, konsumen terbesar selanjutnya pada pabrik pupuk, tercatat mencapai 705,03 BBTUD atau 12,45 persen, dikuti sektor kelistrikan sebesar 681,50 BBTUD atau 12,04 persen, serta domestik LNG sebesar 504,51 BBTUD atau 8,91 persen.
--