- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Berkontribusi Besar Pada Perekonomian Nasional, UMKM Diajak Bertranformasi ke Digital
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Baca juga: Catatkan 142 Ribu Transaksi, Belanja BUMN ke UMKM Nyaris Sentuh Angka Rp 11 Triliun
Target Tersalurkan 100 Persen di Akhir September
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan, penyaluran BPUM 2021 per September telah mencapai Rp 15,24 triliun kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro.
Sehingga, hanya tinggal 100 ribu saja pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021.
Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, BLT UMKM 2021 ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September 2021.
Eddy mengatakan, terdapat perbedaan antara penyaluran BPUM pada 2020 dengan 2021, terutama mengenai lembaga pengusulnya.
Terdapat lima lembaga pengusul BPUM pada 2020.