News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Pengusaha Mal soal 1.625 Pengunjung yang Ditolak Masuk Pusat Perbelanjaan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk mal di Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). Sebanyak 23 mal di Kota Bandung diizinkan kembali beroperasi dalam rangka uji coba selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Pusat perbelanjaan tersebut diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen, semua pegawai dan pengunjung sudah harus tervaksin Covid-19, anak usia di bawah 12 tahun dan dewasa di atas 70 tahun dilarang masuk, serta menerapkan protokol kesehatan ketat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menanggapi 1.625 pengunjung yang ditolak masuk pusat perbelanjaan.

Hal itu terdeteksi melalui QR Code aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk pusat perbelanjaan.

"Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk mal," kata Alphonzus dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Dukung Penegakan Hukum Keimigrasian, Kanim Banggai Luncurkan MCC

"Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan," tambahnya.

Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

Alphonzus menegaskan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.

Baca juga: KAI Commuter Kembali Perbolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik KRL

Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 

Saat ini pengelola mal mewajibkan syarat vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Protokol wajib vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan," imbuhnya.

Baca juga: Syarat Naik KRL Berubah, STRP Tidak Berlaku Lagi, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut aplikasi PeduliLindungi telah mengidentifikasi 1.625 pengunjung tidak sehat. 

Menurutnya, identifikasi ini adalah upaya melindungi orang yang beraktivitas di ruang publik.

"Kita mengidentifikasi kasus hitam 1.625 ini mereka tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sudah Covid-19 atau kontak erat tapi masih berkeliaran di jalan," ujar Dante saat konfrensi pers secara daring, Senin (6/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini